Polisi Bekuk Pelaku Jampret Di Unaaha

  • Bagikan
KOLAKAPOS, Unaaha--Sepak terjang Jarno warga desa Asinua kini kandas sudah. Pasalnya, pelaku penjambretan di kota Unahaa ini diamankan jajaran Polres Konawe. BTim Khusus Reskrim Polres Konawe, berhasil mengungkap pelaku penjampretan dengan tersangka Jarno (29) warga Kelurahan Asinua, Kecamatan Unaaha. Pelaku yang di ketahui sering melakukan aksinya berulang-ulang kali di wilayah hukum polres konawe tak berkutik saat polisi menciduknya di Keluraah Asinua. Tersangka Jarno, dapat dibekuk berkat kerjasama salah satu korban yang mengajak Jarno untuk berkencan di salah satu hotel. Dari ajakan korban itulah pengungkapan penjambretan di Konawe dapat terungkap. Kasat reskrim polres Konawe, Iptu Rahcmat Zam Zam, menyampaikan jika tersangka Jarno telah melakukan aksinya di wilayah hukum polres Konawe sebanyak lima kali, rata-rata tersangka mengincar kaum hawa yang tengah mengendarai kendaraan roda dua. " Pelaku melakukan tindak pidana pencurian dengan cara merampas barang milik korban diatas kendaraan sepeda motor yang mengakibatkan korban terjatuh dari kendaraan, pelaku melakukan perbuatan tersebut sebanyak 5 TKP   di wilayah hukum polres konawe," Kata Rahcmat, Sabtu (7/7). Dari tangan tersangka, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang di duga hasil dari penjampretan yang belum sempat di jual,." HP merk samsung v+ Warna putih, Hp vivo warna gold,  kartu Id card dan KTP atas  IRMA serta satu buku tabungan bank BNI," Tambah Rahcmat. Dari hasil introgasi polisi, Tersanga mengaku melakukan aksinya sendirian, dengan TKP berpindah-pindah, hal ini untuk mengecoh polisi agar tidak ketahuan, " Sengaja dia berpindah-pindah, seperti lima TKP yang telah di lakukan tersangka seperti di depan pasar sore puosu Kecamatan Tonggauna,  depan kantor pos Kecamatan Wawotobi, Lorong Rumah sakit Setya bunda asinua Kelurahan Asinua, Desa wawolemo Kecamatan Ponidaha dan TKP di depan kantor lurah Puosu, Tersangka dikenakan pasal 362 KUHP ancaman hukuman 4 tahun penjara," Kata mantan KP3 Kendari ini. (M4/b)
  • Bagikan