Pemilu 2019, DPSHP Konawe Naik 6.345 Jiwa
KOLAKAPOS, Unaaha--Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) kabupaten Konawe telah menetapkan jumlah Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) untuk Pemilu 2019. Sebanyak 159.605 jiwa ditetapkan sebagai DPSHP di kabupaten Konawe. Angka tersebut lebih besar dari total pemilih saat Pilkada serentak 2018 lalu. Dimana saat itu daftar wajib pilih Konawe hanya mencapai 165 950 jiwa.
Dari total DPSHP tersebut, 84.367 diantaranya pemilih laki-laki sedangkan 81,583 pemilih perempuan. DPSHP ini berdasarkan hasil evaluasi di setiap desa/kelurahan dan kecamatan di Konawe. Dimana terdapat 351 Desa yang tersebar di 27 kecamatan.
Terkait bertambahnya DPSHP Konawe yang mencapai 6,345, Divisi data dan SDM KPUD Konawe, Andang Mansur mengatakan, bertambahnya jumlah tersebut karena faktor adanya pemilih potensial di Konawe. Mereka pemilih pemula dan pemilih baru dari pensiunan TNI/Polri. "Adanya pemilih pemula yg usianya pada pilkada kemarin belum cukup 17 tahun dan di Pemilu April 2019 nanti sudah memenuhi syarat sebagai wajib pilih sesuai PKPU nomor 11 tahun 2018 pasal 3 dan 4," kata Andang Mansur, Minggu (22/7).
Data tersebut, lanjut Andang, diperkirakan masih akan bertambah seiring perbaikan data jumlah pemilih potensial. Karena itu, sambung Andang, PPK serta bawahanya masih terus memantau data pemilih potensial di wilayah kerja masing-masing. Termasuk warga yang berdomisili selama enam bulan di wilayah Konawe.
Kemudian, untuk mensingkronisasikan data pemilu sementara, KPUD Konawe juga terus menggandeng dan memantau perkembangan data perekaman individual di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Konawe. Hal itu sesuai anjuran dalam regulasi Undang-undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, E-KTP akan digunakan sebagai syarat sah memilih.(m4/b)