Siswi SMA di Konawe Diperkosa Dua Teman
KOLAKAPOS, Unaaha -- Malang benar nasib Melati (nama samaran) warga kecamatan Konawe. Pasalnya, siswi yang masih duduk di bangku salah satu SMA di Kabupaten Konawe ini diperkosa dua temannya.
Kasat Reskrim Polres Konawe, Iptu Rahcmat Zam Zam mengatakan, peristiwa itu bermula saat, FR mengajak melati untuk jalan-jalan Selasa (16/7) lalu. Di dalam perjalanan, FR mengajak korban ke salah satu rumah kost milik Akbar, di kelurahan Asinua. Di dalam rumah kost tersebut, sudah ada DS dan RI.
Ketika tiba di dalam rumah kost tersebut, DS memaksa korban untuk melakukan hubungan layaknya suami istri. Setelah itu, pada malam harinya, RI juga memaksa korban untuk melakukan hubungan suami istri, seperti yang dilakukan oleh DS.
"Korban pertama kali disetubuhi oleh DS, kemudian malamnya korban kembali dilakukan oleh RI," ungkapnya.
Rahcmat mengatakan, dalam kasus ini FR tidak melakukan hal tersebut. Meski demikian RF tetap dijadikan tersangka pada kasus ini.
" FR kita tetapkan jadi tersangka karena turut serta melakukan perbuatan pidana. Perannya adalah membantu terjadinya kejahatan," ujarnya.
Ia menjelaskan, kejadian ini baru dilaporkan ke polisi pada (18/7). Dari laporan tersebut polisi langsung mencari dan mengamankan tersangka pertama yakni FR, kemudian pada (23/7) polisi kembali mengamankan RI di Kelurahan Lawulo. Sementara tersangka DS masih melakukan pencarian namun polisi sudah mengantongi identitas dan ciri-ciri tersangka.
" Atas tindak kejahatan itu, tersangka dijerat pasal 81 junto 76 huruf b UU RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," kata Rachmat Zam Zam. (m4/b)