Kejar Pelaku Pemukulan, Polisi Amankan Belasan ABG Asyik Ngelem

  • Bagikan
Kasat Reskrim Polres Konawe, IPTU Rahcmat Zam Zam.
KOLAKAPOS, Unaaha -- Sebanyak 18 Anak Baru Gede (ABG) di kota Unaaha, digiring ke Polres Konawe. Sejumlah anak tersebut kedapatan mabuk akibat ngelem dan menggunakan obat terlarang di depan Taman Kanak-Kanak (TK) di kawasan perumahan BTN Puosu, Senin (30/7) dini hari lalu. Kasat Reskrim Polres Konawe, Iptu Rahcmat Zam Zam, saat ditemui membenarkan kejadian penangkapan ABG tersebut, kronologis penagkapan dilatar belakangi dari pengejaran terhadap pelaku pemukulan di kelurahan Tumpas, saat itu pelaku pemukulan diketahui lari di wilayah BTN Puosu. Dalam pencariannya, anggota reskrim melihat belasan anak di depan TK, curiga jika pelaku pemukulan berada di kerumunan ABG, tim langsung melakukan pemeriksaan dan berhasil mengamankan empat orang pelaku yang dicari. "Saat itu anggota mencari palaku pemukulan terhadap Muh. Abdulrahim (18) yang dimana pelakunya masing-masing MZ (20) A (20) A (15) dan A (16), secara kebetulan anggota melihat kumpulan ABG dan melakukan pemeriksaan, dari 22 yang sedang berkumpul 4 diantaranya merupakan pelaku pemukulan," kata Rahcmat. Setelah mengamankan pelaku pemukulan, polisi memperhatikan gerak gerik 18 ABG ini tidak stabil, demi keamanan khantibmas anggota reskrim ahkirnya membawa seluruhnya anak ini ke Mapolres, guna dimintai keterangan. Dari hasil pemeriksaan terhadap 18 ABG, diketahui mereka mabuk yang disebabkan menghirup lem dan menenggak obat yang mengandung Paracetamol, Cafein dan Carisoprodol (PCC). "Demi menjaga keamanan, 18 ABG ini juga di bawa ke Mapolres, hasil pemeriksaan malam lalu, 18 ABG ini mabuk lem dan obat PCC," tambah Rahcmat. Namun sambung Rahcmat, 18 ABG ini tidak ditahan, melainkan dilakukan pembinaan dengan memanggil orang tua anak tersebut, serta membuat surat pernyataan tidak akan melakukan lagi perbuatan tersebut. "Jadi yang tetap diproses itu kasus pemukulan, sedangkan 18 anak ini kita lakukan pembinaan dan memanggil orang tuanya untuk dibuatkan surat pernyataan, untuk tidak melakukan tindakan serupa," tuturnya. (m4/c)
  • Bagikan