KOLAKAPOS, Unaaha -- Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di lingkup Pemerintah Daerah (Pemda) Konawe, yang telah ditetapkan sebagai terpidana tindak pidana kasus korupsi, hingga kini belum dilakukan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH). Hal tersebut dikarenakan Pemda Konawe masih menunggu keputusan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan MenPAN-RB .
Baru-baru ini, muncul rilis dari Badan Kepegawaian Negara dan MenPAN-RB yang menyebutkan bahwa untuk wilayah sultra terdapat empat ASN yang akan di PTDH.
Terkait hal tersebut Pj. Sekretaris daerah (Setda) Konawe, Asriani Porosi, belum bisa memastikan apakah nama-nama ASN yang akan di PTDH masuk nama ASN Konawe.
Untuk memastikan daftar nama tersebut, sambung Asriani, pihaknya akan meminta ke Pengadilan Negeri Unaaha untuk mengirimkan daftar nama ASN yang telah ditetapkan sebagai terpidana korupsi dan berkekuatan hukum tetap.
" Kita akan bersurat ke Pengadilan Negeri untuk meminta data ASN kita yang sudah diputuskan dan berkekuatan hukum tetap (Inkracht)" kata Asriani saat ditemui Kamis (20/9).
Terkait jumlah ASN yang akan di PTDH, tambah Asriani, dirinya belum mengetahui secara pasti untuk PTDH lingkup pemda Konawe, tetapi jumlah PTDH untuk wilayah provinsi sultra, Dirinya mengaku terdapat empat ASN, akan tetapi wilayah penugasnya belum di ketahui, terkait pemerintah daerah mana saja yang akan di eksekusi PTDHnya.
" Kan ada beberapa kabupaten yang ASNnya terlibat kasus korupsi, kalau informasinya itu untuk Sultra ada empat orang, tapi kita belum tahu konawe ada tidak ASN yang akan di PTDH, karena ada beberapa ASN yang telah di pidana terkait korupsi, makanya kita menyurat dulu ke pengadilan," Terang Asriani.
Sebagai tambahan, ASN konawe yang terlibat kasus korupsi antaranya, mantan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sambarly, eks Sekretaris Daerah (Sekda) Konawe, Ridwan Lamaroa.(m4/b)