KOLAKAPOS, Unaaha--Satuan Reserse Narkoba dibantu Timsus gabungan Polres Konawe, Kembali mengungkap dan mengamankan empat orang pemuda yang diduga pengguna narkoba jenis sabu, penangkapan dilakukan pada rabu (26/9) lalu.
Pengungkapan ini, berkat kerjasama masyarakat dengan polres Konawe dalam mengungkap peredaran narkoba di wilayah hukum polres Konawe,
Kasat Narkona Polres Konawe, Iptu Ramis Pomalingo, saat di temui mengatakan, dari ke empat orang yang di amankan polisi, pelaku pertama yang di tangkap yakni Herman, warga Kelurahan Tumpas dan Idul Adam warga Kelurahan Puunaaha dengan TKP di Kelurahan Ambekairi dengan barang bukti shabu seberat 0,35 gram.
Dari hasil interogasi, kedua pelaku kembali menyebut dua orang rekanya, yang juga memiliki shabu. " Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku pertama, tim kembali mengamankan Isran warga Kelurahan Tuoy dan Yusdin warga Kelurahan Uepai Kecamatan Uepai di Kelurahan Tuoy Kecamatan Unaaha dengan barang bukti narkoba seberat 0,34 gram, jadi total shabu dari keempat tersangka kami mengamankan seberat 0,69 Gram," Kata Ramis
Kini keempat tersangka telah berada di sel mapolres Konawe, guna menyelidikan lebih lanjut, "Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan 112 ayat (1) dan pasal 127 ayat( 1) huruf (a) jo pasal 132 UU RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," Terang Ramis.(m4)