KPUD Konawe PAW 23 PPS

  • Bagikan
Andang Masnur Komisioner KPUD Konawe

KOLAKAPOS, Unaaha -- Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Konawe bergerak cepat melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) untuk Panitia Pemungutan Suara (PPS) di 12 kecamatan antaranya Abuki, sambaosu, pondidaha, onembute, soropia, amonggedo, meluhu, unaaha, tongauna, wonggeduku, wonggeduku barat dan uepai.

PAW ini menyusul 23 orang PPS tidak mampu lagi menjalankan tugasnya dengan maksimal di karenakan beberapa faktor. Diantaranya,di sebabkan bermasalah dengan hukum, selain itu  meninggal dunia, maju menjadi calon legislatif dan memilih mundur karena tidak mampu menjalankan tugas pokoknya.

Terkait hal tersebut Komisioner KPUD Konawe, Andang Masnur mengaku telah menerima berkas PAW ke 23 PPS. " berkasnya sudah kami terima dan setujui. Terkait rincian mundur dari PPS antaranya di sebabkan 2 meninggal dunia, 2 bermasalah hukum dan sedang ditahan di polres konawe. 1 maju jadi caleg. Selebihnya (18 PPS. Red) mundur karena merasa tidak bisa lagi maksimal melaksanakan tugas," terang Andang Masnur.

Terkait calon PAW tambah Andang, pihaknya telah melakukan pemanggilan ke 23 calon PAW untuk tes wawancara dan melakukan klarifikasi individu, tujuanya untuk memastikan jika calon PAW tersebut tidak terlibat dalam kegiatan politik di pemilu nanti, seperti menjadi salah satu tim pemenangan presiden dan caleg, menjadi anggota atau pengurus partai.

Mengingat kegiatan KPUD semakin sibuk dengan agenda-agenda kegiatan yang sudah terjadwal, serta kinerja PPS di lapangan sangat di butuhkan maka pelantikan ke 23 anggota PPS segera di laksanakan, rencanaya Rabu (3/10).

" Hari jumat lalu kita panggil dan lakukan wawancara dan klarifikasi, sementara untuk pelantikanya, insya Allah dilakukan hari ini (Rabu Red)" Kata Andang.(m4/b)

  • Bagikan