Desember, PPK dan PPS Akan Ditambah
KOLAKAPOS, Unaaha -- Berdasarkan surat KPU RI no 971 bahwa masa kerja penyelenggara pemilu baik PPK maupun PPS akan berakhir Desember 2018 nanti, terkait hal tersebut Komisioner Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Konawe Divisi Parmas dan SDM Andang Masnur mengatakan kemungkinan evaluasi terhadap penyelenggaranya akan dilakukan pada akhir Desember juga.
"Kita masih menunggu arahan dari pimpinan KPU RI. Bisa jadi hanya akan dilakukan evaluasi kepada mereka."katanya Andang Masnur saat ditemui di ruang kerjanya (12/10).
Dikatakan juga bahwa dalam Surat 971 tersebut juga menyebutkan tentang penambahan PPK pasca keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan bertambah menjadi 5 orang di setiap kecamatan. "PPK yang ada sekarang ini kan masih 3 orang tiap kecamatan, nanti juga akan bertambah jadi 5 orang.
Namun kata Andang, penambahan tersebut masih menunggu perubahan PKPU 3 tahun 2018 atau perubahan Keputusan KPU RI Nomor 221 tentang Petunjuk Tekhnis (Juknis) Pembentukan PPK, PPS dan KPPS.
Saat ditanya apakah ada kemungkinan akan dilakukan rekrut ulang PPK dan PPS dirinya menyebutkan kemungkinan itu bisa saja terjadi. "Bisa saja rekrut ulang atau bisa juga hanya evaluasi kepada PPK dan PPS. Semua tergantung arahan dari pimpinan KPU RI," terangnya.
Pendiri Masyarakat Pemerhati Konawe (KompaK) ini mengatakan saat ini pihaknya masih tengah melakukan monitoring terhadap kinerja penyelenggaranya. "Yang jelas saat ini kita tengah melakukan monitoring terhadap kinerja mereka. Bisa jadi itu menjadi bahan kita saat melakukan evaluasi nanti," tandasnya. (m4/b)