KOLAKAPOS, Unaaha -- Wacana pemutihan pajak kendaraan yang diusulkan Badan pendapatan daerah Provinsi Sulawesi Tenggara yang pelaksanaanya akan dilaksanakan di setiap samsat kabupaten mulai 1 Desember tahun ini batal dilaksanakan. Pembatalan ini di karenakan adanya beberapa regulasi yang dianggap keliru terkait pemutihan pajak tahun ini.
Sebelumnya, pemutihan pajak kendaraan ini, mencuat ke publik sejak Nopember lalu, banyak yang mengaitkan jika pemutihan pajak kendaraan di setiap samsat, merupakan bagian dari program 100 hari kerja Gubernur baru Sultra Ali Mazi. Namun ternyata, pemutihan pajak kendaraan ini merupakan usulan dari badan pendapatan daerah Sultra. Hal ini disampaikan Kepala UPTD Samsat Wilayah Kabupaten Konawe. Aidon Muin, saat di tanya terkait pembatalan pelaksanaan pemutihan pajak kendaraan di Konawe mengatakan, kebijakan pembatalan lantaran adanya beberapa disposisi yang ditolak oleh pejabat negara saat pengusulanya, salah satunya dari gubernur Sultra Ali Mazi, yang juga tidak mengiyakan pemutihak pajak kendaraan di setiap Samsat wilayah. Sepengetahuan Aidon, usulan pemutihan pajak merupakan kebijakan badan pendapatan daerah sultra, sebagai tehnis dilapangan, samsat wilayah hanya menunggu eksekusi kegiatan, adapun masalah lain yang berhubungan diluar kegiatan yang di usulkan badan pendapatan pajak, pihaknya tidak mengetahui. " Info yang saya terima dari sana (Badan Pendapatan Daerah Sultra Red) program ini sudah di sampaikan ke Gubernur tapi beliau tidak merespon, alasanya karena tahun lalu sudah dilakukan pemutihan pajak kendaraan, respon yang sama juga di sampaikan pemerintah pusat, dari kementri dalam negeri, " Kata Aidon. Sambung Aidon, jika mengacu pada regulasi saat ini, pemutihan paja kendaraan tidak boleh dilakukan setiap tahun. Selain itu dampak dari pemutihan pajak yang berkelanjutan bisa membuat penunggak pajak dalam hal ini pengguna kendaraan di manja oleh pemerintah. Sehingga akan mempengaruhi pendapatan dari sektor pajak kendaraan yang masuk ke kas daerah berkurang. Mungkin dari alasan itu, sehingga pemutihan pajak yang di wacanakan akan mulai di laksanakan 1 sampai 31 Desember gagal diklaksanakan, karena di nilai dampak dari pemasukan daerah berkurang, di tambah lagi, target tahun ini belum tercapai. Ia jug mengaku, saat ini masih banyak penunggak pajak kendaraan yang enggan melunasi pajak kendaraanya sehingga memicu turunya pendapatan tahun ini. " Jika pemutihan pajak di lakukan setiap tahun, maka akan berdampak buruk pada pemasukan daerah dari pendapatan pajak kendaraan, di sisi lain bisa menjadi temuan, sehingga wacana ini di batalkan," Terangnya. Tambah Aidon, jika saja pemutihan pajak ini di laksanakan, Kata Dia, Samsat wilayah Kabupaten Konawe siap melaksanakan fungsinya. " Kita ini kan tehnis di lapangan, jika ada kegiatan yang di program dari kantor induk kita akan melaksanakan," Tutup Aidon Muin. (m4)