KPUD Konawe, Mulai Verifikasi Daftar Penambahan PPK 2019

  • Bagikan
Andang Masnur, Kordiv SDM dan Parmas

KOLAKAPOS, Unaaha -- Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Konawe, mulai melaksanakan perintah atas surat edaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, terkait penambahan jumlah anggota PKK Kecamatan. Jika sebelumnya anggota PPK kecamatan sebanyak 3 orang maka di tahun 2019 akan ditambah dua orang sehingga menjadi lima orang anggota PKK.

Penambahan anggota PPK ini guna membantu tugas KPU di setiap kecamatan dalam pemilihan umum (Pemilu) 2019. Untuk penambahan dua anggota PPK itu sendiri, KPUD Konawe mulai memverifikasi ulang terhadap anggota PPK yang pernah terlibat pada saat pemilihan kepala daerah (Pilkada) lalu sebagai tambahan.

" Karena KPUD Konawe terlibat dalam pilkada tahun 2018, maka penambahan PPK akan kita ambil dari eks PPK lalu, karena saat pilkada lalu anggota PPK ada lima orang dan di hentikan dua orang, nah yang pernah di berhentikan ini akan di prioritaskan perekrutanya sesuai amanah surat edaran KPU RI nomor 1373 tentang penambahan jumlah PPK menjadi 5 orang setiap Kecamatan," Kata Andang Masnur, Kordiv SDM dan Parmas KPUD Konawe.

Secara tehnis perekrutan ulang anggota PPK ini, Lanjut Andang, selain di ambil dari eks PPK saat pilkada, KPUD juga akan memanggil 5 orang teratas dari daftar tunggu saat pendaftaran PPK pilkada lalu, sehingga ada 7 orang yang akan di lakukan tes wawancara.

" Jadi total kita akan melakukan wawancara terhadap 7 nama yang akan diumumkan berhak ikut tes wawancara. Selanjutnya 7 orang tersebut akan diumumkan paling lambat tanggal 20 november 2018. Dua nama teratas sebagai PPK tambahan, sedangkan 5 orang selanjutnya menjadi daftar tunggu, yang akan di lantik pada 2 Januari 2019," terang Andang.

Meski eks PPK menjadi kala prioritas dalam perekrutan ini, akan tetapi hal itu tidak menjadi hal mutlak akan di pilih, sebab ada benerapa faktor yang akan di lihat pada saat tes wawancara kedepan sesuai sesuai PKPU nomor 3 tahun 2018

" Jika eks PPK ini atau lima nama teratas terlibat dalam urusan parpol, atau menjadi tim dalam pilcaleg atau pilpres dan atau pengurus partai politik, maka nama tersebut akan di gugurkan, dan regulasi ini sesuai PKPU nomor 3 tahun 2018," Ungkap Andang.(m4/c/hen)

  • Bagikan