PT Tri Mitra Komitmen Taati Aturan

  • Bagikan
Salah satu pekerja yang berada di lokasi pertambangan PT Tri Mitra Babarina Putra, di desa Muara Lapao-pao, kecamatan Wolo, kebupaten Kolaka.

KOLAKAPOSNEWS.COM, KOLAKA - Butuh komitmen yang besar untuk menjalankan perusahaan pertambangan. Pasalnya, selain berkomitmen menjaga lingkungan, perusahaan juga dituntut meningkatkan nilai ekonomi lokal serta memberdayakan masyarakat setempat.Hal itu disadari PT Tri Mitra Babarina Putra. Perusahaan yang beroperasi di desa Muara Lapao-pao, kecamatan Wolo, kabupaten Kolaka ini, sebelum melakukan aktivitas terlebih dahulu melengkapi perizinan, serta berkomitmen melakukan pemberdayaan masyarakat lokal.

Manager Operasional PT Tri Mitra Babarina Putra, Sahrul menegaskan, pihaknya telah mengantongi izin pertambangan tahap operasi produksi, dengan nomor 30052300043260001 yang diterbitkan pada 23 Februari lalu. "Terkait tudingan bahwa kami melakukan penambangan ilegal tentunya suatu kekeliruan, sebab sebelum melakukan aktivitas kami lebih dulu melengkapi izin-izin, mulai dari izin eksplorasi hingga izin operasi produksi. Bahkan kami juga sudah memiliki dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), yang tertuang dalam peraturan Menteri Lingkungan Hidup nomor P38 tahun 2019 pasal 3 ayat (1)," beber pria yang akrab disapa Tayo ini.

Tayo menambahkan, luas wilayah pertambangan PT Tri Mitra Babarina Putra mencapai 64,7 hektar, yang terdiri dari daerah kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) seluas 35,16 hektar dan sisanya merupakan Areal Penggunaan Lain (APL). "Perlu juga ditekankan bahwa kami sudah mengurus pengajuan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), dan telah mengantongi rekomendasi hasil evaluasi penggunaan kawasan hutan sejak tahun 2023 lalu," tegasnya.

Untuk diketahui, hasil kajian evaluasi penggunaan kawasan hutan yang diperoleh PT Tri Mitra Babarina Putra, sebagai bahan pertimbangan dalam rangka pengambilan keputusan pengakhiran atau rencana permohonan PPKH lainnya oleh Menteri LHK RI, sesuai realisasi pemenuhan dari 13 kewajiban IPPKH capaian sasaran kinerja pemenuhan kewajiban tingkatan baik, dengan ketentungan diantaranya, segera menyelesaikan dokumen perencanaan dan penanaman dalam rangka rehabilitasi DAS, serta dilakukan penilaian keberhasilan oleh tim sesuai ketentuan peraturan yang berlaku. Kemudian segera menyelesaikan kegiatan reklamasi dan revegetasi, dengan mengacu pada tiga kriteria dan parameter penilaian keberhasilan reklamasi hutan, yakni penataan lahan bobot 30, pengendalian erosi dan sedimentasi bobot 20, revegetasi penanaman bobot 50 dan sesuai peraturan yang berlaku. (wir)

  • Bagikan